Jokowi Bisa Cabut Promosi, Mutasi, dan Pemecatan PNS

Jokowi Bisa Cabut Promosi, Mutasi, dan Pemecatan PNS


Segudang Info-- Presiden Joko Widodo kini berwenang melakukan promosi, mutasi, atau pemnberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil(PNS) di langkungan kementrian/lembaga pemerintahan apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian(PKK).

Aturan ini terutama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubhan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang  Menjemen PNS.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tesdik Kinanto menilai, PP tersebut semakin menguatkan kewenangan Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam menejemen PNS.

"Apapun isinya karena itu sudah disetujui dan ditandatangani presiden ya kita harus konsisten dengan apa yang diatur. Apapun isinya kan ini sudah melalui proses pembahasan," ujar Tassdik saat dihubungi, hari ini.

Sesuai ketentuan dalam PP, lanjut Tasdik, Jokowi memang bisa mencabut kewenangan kemntrian/lembaga dalam mengangkay, memindahkan, atau pun memberhentikan PNS jika tidak sesuai dengan sistem merit.

Sistem merit adalah menejemen PNS berdasarkan kkualifikasi, kopetensi, dan kinerja tanmpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

"Presiden bisa menarik kembali kalau wewenang itu ternyata disalahgunakan. Dalam tanda kutip(penarikan itu) sebagai sebuah sanksi , sudah diberikan kewenangan tapi kok enggak bener" Ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 3 dalam PP tersebut menyatakan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS.

Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kota. Ketentuan ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kepada Badan Itelenjen Negara, dan pejabat lain.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (7) yang menjadi aturan tambahan dalam beleid tersebut menyatakan, pendelegasian kewenangan dapat ditarik kemabali oleh peresiden. Hal ini dilakukan apabila terjadi dua kombinasi yakin pelanggatan prisnsip sistem merit yang dilakukan PKK atau untuk meningkatkan efektivitas penyellenggaraan pemerintah.

Ketentuan ini telah diteken pada 28 Februari dan langsung berlaku usai diundangkan.