Polisi Setop Pengendara Motor Berboncengan

Polisi Setop pengendara Motor Berboncengan

Aparat polisi mulai berhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker atau masih membonceng penumpang, Hari ini merupakan hari pertama pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berlaku di Jakarta.

Ditemui di Jalan Kalimalang arah Bekasi ke Jakarta, setidaknya delapan aparat polisi dan tiga petugas dinas perhubungsn bejaga sejak pagi.

Pengendara motor maupun mobil yang tidak mremakai masker diberhentikan. Jika membawa masker mereka diminta memakai masker tersebut selama berada di luar rumah.

 Sedangakan pengendara motor yang masih membonceng penumpang di sosialisasikan agar tidak membawa penumpang. Mereka belum di tindak jeratan pasal sejauh ini.

jalan Kalimalang sekitar pukul 09.00 WIB masih disuruh mobil dan motor . Namun intensitas memang tidak sepadat umumnya.

Setidaknya satu hingga dua motor masih terlihat membonceng penungpang. Mobil juga masih berdatangan, meskipun jmlahnya lebih sedikit dari motor.

Di kawasan Rerminal Kampung Melayu, pada  pukul 10.00 WIB, sejumlah pengendara sepeda motor diberhentikan untuk diberikan sosialisasi oleh petugas.

Petugas huga menemukan remaja yang membonceng dua temanya di satu sepeda motor. kedua penumpang kemudian disuruh turun.

Sosialaisai petugas itu membuat lalu lintas dikawasan tersebut tesendat. Sementara untuk mobil, polisi menyetop untuk memberikan sosialisasi dan masker kepada pengemudi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tidakan tegas jadi pilihan terakhir  bagi pihaknya  selama PSBB berlangsung.

"Tindak itu terakhir lah. Kita berupaya persusif dulu, kita himbau dulu lah. Kita himbau terus supaya masyarakat tahu dengan cata ini," ujarnya kepada pihak kami.

Yusri pun mengatakan pihaknya bakal melakukan patroli di sepanjang jalan-jalan Jakarta malam nanti.

Terpisah Direktur lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihknya memang menetapkan sejumlah titik pemeriksaan. Namun tindakan yang dilakukan masih berupaya himbauan.

"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan  UU.UU iyu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa HUHP. Skemanya kaya pemeriksaan Three In One suruh berhenti, perlamabat, buka kaca. Kalau ada motor enggk pake masker, suruh pakai masker," jelasnya.

Sosisalisasi dan pemeriksaan oleh aparat kepolisisan juga dilakukan di Jalan Kalibata Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Polda Merto Jaya.