Napi Beragama Buddha  Mendapatkan Remisi Khusus Di Waisak Tahun Ini

Napi Beragama Buddha  Mendapatkan Remisi Khusus Di Waisak Tahun Ini


Segudang Info-- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenhumham) memberikan remis khusus ( RK ) kepada  1.049 narapidana, dari total 1.948 narapidana beragama Budhha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE yang tahun ini diperingati pada Kamis.

Direkrut Jendral Pemasyarakatan Reynhard Silotonga mengatakan, pemeberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, sepeeti; telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar p[ada registrasi F, serta turut mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

" Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyedaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk brerintergrasi, berkelakuan baik sama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ujar Reynhadr dalam keterangan resmi.

Dari 1.049 penerima RK Waisak 1.039 napi menerima RK 1 atau pengurangan sebagian, dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 napi mendapat napi memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 napi.

Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi, dengan rincian resmi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari hanya sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan hanya sebanyak 2 orang.

Reynhard memastikan di tengah pendemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan, deperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap dilayani.

Bahkan, kata dia, para warga binaan turut berpartisipasi lewat sumbangsi mereka membuat alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, tiang infus, penyanitasi tangan, dan lain sebagainya yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan COVID-19.

Direktur Pembinaan Narapidan dan Latihan Kerja Produksi Direktora Jendral Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan napi sebanyak Rp606.135.000, dengan rincian Rp599.505.000 dari 1.049 napi penerimaan RK I dan Rp6.630.000 dari 10 napi penerima RK II yang langsung bebas.

Napi terbanyak mendapatkan RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor  Wilayah ( Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemnkumham DKI Jakarta Berjumlah 127 orang.

": Pemberian remisi bukan sekedar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang hemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ujar Yunaedi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan ( Lembaran Negara tahun 1955 Nomer 77, Tambahan Lembara Negara Nomer 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Nagara Nomor 3846),peubahan pertama : Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepurusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi.

Bedasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.