Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 20.018 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah di tengah pandemi virus corona (covid-19). Permohonan tersebut berasal dari berbagai sektor industri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 15.384 perusahaan atau 76,85 persen dari total pengajuan mendapat insentif pajak. Sementara sisanya, 4.634 perusahaan atau 23,14 persen tidak mendapat insentif karena ditolak permohonannya.
"Seluruh permohonan kami cek secara sistem, ada yang diterima, ada yang ditolak," ungkap Suryo, Rabu
Suryo menjelaskan penerimaan dan penolakan permohonan merujuk pada dua syarat insentif. Pertama, pemenuhan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak.
Sebagai catatan, KLU Pajak merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. Hal ini disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.
Kedua, pemenuhan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018 sebagai basis penentuan KLU.
"Kami membutuhkan SPT 2018. Jadi yang ditolak mungkin belum cocok penyampaian SPT-nya," ujarnya.
Lebih rinci, 20 ribu perusahaan yang mengajukan permohonan insentif pajak terdiri dari 12.062 perusahaan yang mengajukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dari jumlah tersebut, 9.610 perusahaan disetujui dan 2.452 perusahaan ditolak.
Lalu, untuk PPh Pasal 22 Impor, permohonan datang dari 3.557 perusahaan, di mana 2.905 perusahaan disetujui dan 652 perusahaan ditolak. Kemudian, 53 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 23 dan semuanya diterima.
Terakhir, 4.346 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 25. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.816 perusahaan disetujui dan 1.530 perusahaan ditolak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengguyur total Rp35,3 triliun untuk memberi relaksasi keringanan pajak 18 sektor usaha di tengah pandemi virus corona.
Jumlah sektor usaha yang mendapat keringanan pajak itu lebih banyak dari yang sebelumnya direncanakan, namun sudah termasuk penghapusan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan.
"Untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru," ujarnya usai rapat terbatas, Rabu
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak. Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan 11 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut, seperti sektor pangan. Sektor itu meliputi peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultura.
Kemudian, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.
Menurut Sri Mulyani, pemberian relaksasi PPh Pasal 21 untuk 11 sektor tambahan tersebut demi meringankan beban pekerja yang terdampak dari virus corona. Ini khususnya untuk sektor pariwisata yang paling terdampak dari wabah corona.
"Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah," katanya.
0 Comments