Mengenai Kebal Hukum atas Rp405,5 T DPR Kritik Pemerintah

Mengenai Kebal Hukum atas Rp405,5 T DPR Kritik Pemerintah

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan, mengritik Peppu Namun 1 Tahun 2020 yang membuat pemereintah kebal hukum dalam mengelola Rp405,1 triliun  untuk penanganan dampak ekonomi pendemi virus corona (covid-19).

Marwan menyoroti aturan pasal 27 ayat (1) dan ayat(2) yang membebaskan para pengelola naggaran dalam Komite Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara.

"Artinya, KSSK yang berisi Mentri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan silaturahmi," kat Marwan kepada wartawan, Rabu(8/4).

Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis.

Sementara ayat 2menyebut seleuruh pejabat negara yang berkitan dngan pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidanan. Syarat atyran itu pejabat yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Pemerintah tidak memperhatikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bergantung jawab,"ujar Marwan.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengkitik kebijakan perubahan APBN 2020 yang tanpa dasar hukum. Pemerintah Presiden Joko Widodo tidak menggunakan skema APBN Perubahan untuk melakukan realokasi anggaran.

"Dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelola APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya," tambah anggota Komisi 11 DPR tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (JOKOWI) mengumumkan oerubaha fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk menangani corona. Jokoei juga mengumumkan stimulus ekonomi sebesar Rp.405,1 triliun untuk menekan dampak ekonomi di masyarakat.

Kebijakan-kebijakan itu bertumpu pada Perppu Nomer 1 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk penanganan Pendemi Covid-19 yang ditekan Jokowi pada 31 Maret 2020.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebidayaan (menko PKM) Muhajir Effendy mengatkan dalam memerangi virus corona, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan.

Selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Muhadjir menjelaskan alokasi anggaran sebesar Rp 75 triliun itu disalurkan ke berbaai hal.

Beberapa di antaranya adalah untuk belanja pengamanan kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerjaan Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, memainkan kualitas dan kuantitas 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet di jakarta yang jadi RD Darurat, hingga insentif untuj tenanga medis berbagai tingkatan.

"Termasuk untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatab yang meninggal karena Covid-19" kata Muhajir melalui rilis yang diterima.

Selain pengalokasian anggaran, Muhadjir mengatakan pemerintah juga menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Aturan itu juga di barengi dengan Peraturan Pemerintah Undang-Undang(Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, serta Keppres 11 Tahun 2020.

" Perlu dipahami pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan,"kata Muhadjir.

"Arahan Pak Presiden, kita semua harus bertau melawan Covid-19. Pemerintah pusat, daerah, dan juga masyarakat harus solid agar kita dapat sukses berperang melawan Covid-19," imbaunya.