Pemudik di Minta Untuk Memutar Balik Haluan

Pemudik di Minta Untuk Memutar Balik Haluan

Jakarta, Segudang Info- Sekitar duabelas ribu kendaraan pemudik diminta untuk memutar balik kendaraan mereka yang hendak melakukan perjalanan mudik. Ditengah COVID-19 ini untuk tahun ini para warga diminta untuk tidak melakukan pulang kampung dahulu. 

Demi mencegah penyebearan coronavrus, Jumlah pemudik tersebut adalah hasil pwmbatasan di wilayah lampung-Jawa di hari kelima larangan mudik berlaku.

"Sampai hari kelima jumlah kendaraan yang diputarbalikan sebanyak 12ribu lebih kendaraan," Ujar Kepala Bagian, Operasi Korps Porli Komisaris Besar Benyamin kepada pihak kami, hari ini 30/4.

Rinciannya yakni di wilayah Polda Metro Jaya sebnyak lima ribu kendaraan, wilayah Polda Banten lima ratus  kendaraan, serta wlayah Polda Jawa Barat Seribu kendaraan. 

Di wilayah Polda Metro Jaya Tengah sebanyak lima ribu kendaraan, wilayah Polda DIY  seratus delapan puluhkendaraan, Wilayah Polda Jawa Timur dua ribu limaratus kemdaraan, dan wilayah Polda Lampung seratus sembilan puluan kendaraan.

Sementara itu, Direktorat lalu Lintas  Polda Metro Jaya hingga hari kamis ini, mencatat ada sebanyak enam ribuan kendaraan yang dipaksa untuk kembali. 

Jumlah tersebut adalah hasil pemotokan yang dilakukan di 18 pos pemantauan, yakni dua di pintu tol dan 16 di jalan arteri.

"Hingga hari Rabu kemarin tercatat ada sebanyak enam rubuan kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, kamis.

Rincianya, sebanyak tiga ribuan kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat, dua ribuan kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan jalan arteri sebanyak seribukendaraan.

Kebijakan larangan mudik mulai berlaku Jumat sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.

Dalam pelaksanannya, kepolisian mengedepankan tindakan persuasi dan pelanggaran akan diminta untuk berputar arah tahap awal 24 April sampai 7 Mei.

Kemudian, pada tahap penegak hukum,7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait kebijakan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa peraturan  tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.