Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah DKI Jakarta bakal menindak tegas perusahaan yang masih melibatkan banyak karyawan bekerja di kantor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Diketahui, PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat lalu(10/4).
"Dihentikan kegiatannya sementara, karena kan sesuai aturan, yang di luar daripada ketentuan perkantoran bidang pemerintahan, termasuk beberapa sektor usaha di luar memang harus dihentikan," kata kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat diwawancarai pada kamis(16/4).
Dia mengatakan sampai saat ini masih banyak perkantoran yang masih melakkan aktivitas seperti biasa. Seharusnya, yang boleh beroprasi hanya perusahaan-perusahaan di sektor yang mendapat pengecualian.
Kendati begitu, Alfian masih belum mau membuka nama-nama perusahaan yang masih beroperasi itu. Dia hanya mengatakan Satpol PP DKI bersama Dinas Tenaga Kerja Transpigrasi dan Energi akan terus memantau kantor0kantor yang masih beraktifitas seperti biasa.
Dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta dalam menghadapi Visrus corona dijelaskan bahwa, selama PSBB, perusahaan harus mengehentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebitu dengan bekerja di rumah.
Gubrtnur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
"Ketika ditemukan semacam itu, maka diberitahukan, bakwa jenis perkantoran semacam ini tidak boleh beroperasi," Kata Arifin.
Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknoligi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Sementara itu, dari data Disnakertrans DKI, hingga 15 April 2020 terdapat 3.663 perusahaan yang te;ah memberlakukan kegiatan kerja dari rumah atau mengikuti aturan PSBBB. Rincinnya 1.274 perusahaan menghenikan seluruh kegiatan di kantor dan sebanyak 2. 389 perusahaan hanya mengurangi kegiatan di kantor.
DKI Jakarta sudah memberlakukan atiran PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona sejak 10 April lalu, Akan tetapu disebit Anies, pemberlakua atiran itu belum diiringi pengurangan aktivitas di tempat kerja. Karena, masih banyak aktivitas perkantoran.
0 Comments