Revio Partra Laporkan Dugaan Peretasan Wahataap ke Polda Merto

Revio Partra Laporkan Dugaan Peretasan Wahataap ke Polda Merto

Peniliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya.

"Melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudi dalam keterangannya, Selasa.

Dengan laporan itu, kata Ade, pihaknnya berharap agar kepolisian bisa segera mengungkap pelaku peretasan akun WhatsApp milik Ravio.


"Polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," ujarnya.

Laporan Ravio diterima kepolisian dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 27 April 2020. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain membuat laporan polisi, Ade mengatakan bahwa pihaknya juga membuat laporan ke pihak provider selular terkait dugaan peretasan tersebut.

Terkait laporan yang dibuat oleh Ravio, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum memberikan komentar. "Saya cek dulu," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi menangkap Ravio pada Rabu lalu di Jalan Blora, Jakarta Pusat. Ia ditangkap karena dilaporkan terkait dugaan penyebaran pesan bernada provokatif lewat akun WhastApp

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan penangkapan Ravio berdasarkan laporan polisi nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan diduga dilakukan oleh internal Polri.

Namun, usai menjalani pemeriksaan, Ravio akhirnya dibebaskan pada Jumat dengan status sebagai saksi. Menurut Dwiasi, alasan Ravio berstatus sebagai saksi lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan pihak lain.

Penangkapan Ravio itu disinyalir terkait dengan dugaan peretasan WhatsApp miliknya itu. Selama pelaku menguasai akun WhatsApp milik Ravio, tersebar pesan bernada provokasi ke sejumlah nomor.